P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) melaksanakan operasi gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sutomo depan Ramayana Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Selasa (05/11/2024).
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah Gultom. S.I.K, MH mengatakan operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satlantas Polres Pematangsiantar, Personil Denpom I/I Kota Pematang Siantar, Bapenda Pematangsiantar, dan perwakilan Jasa Raharja Pematangsiantar.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas.
Hasil dalam kegiatan Operasi Gabungan tersebut dilakukan penindakan berupa 25 teguran terdiri R4 sebanyak 17 dan R2 sebanyak 8.
“Kemudian Bayar PKB sebanyak 6 yang terdiri R2 sebanyak 4 dan R4 sebanyak 2,” pungkas AKP Gabriellah.
Dari hasil pelaksanaan operasi hari pertama, Sat Lantas Polres Pematangsiantar diluar wajib pajak yang merupakan pelanggaran lain telah memberikan tindakan tilang sebanyak berupa 25 teguran terdiri R4 sebanyak 17 dan R2 sebanyak 8.
“Kemudian Bayar PKB sebanyak 6 yang terdiri R2 sebanyak 4 dan R4 sebanyak 2,” pungkas AKP Gabriellah.
Sementara itu Personil UPTD Samsat Pematangsiantar telah memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya tidak sah atau mati sebanyak 26 surat teguran
Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom menyampaikan operasi ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan, tetapi juga menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas.
Pada Kesempatan itu AKP Gabriellah, mengumumkan dan menghimbau masyarakat, “Saat ini sedang berlangsung Pemutihan Pajak Kendaraan. Selagi ada program ini silahkan masyarakat dapat memanfaatkannya.
Laporan : anton garingging