Polres Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Dan Kelengkapan

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan menegakkan kedisiplinan berlalu lintas, Polres Pematangsiantar melalui satuan lalulintas bersama dengan UPTD Samsat Pematangsiantar menggelar Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom

Pelaksanaan Razia Gabungan tersebut berlangsung di Jalan Merdeka kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Senin 03 Juni 2024.

Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satlantas Polres Pematangsiantar, Personil Denpom I/I Kota Pematang Siantar, UPTD Samsat Pematangsiantar, perwakilan Jasa Raharja Pematangsiantar,

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas.

Dari hasil pelaksanaan operasi hari pertama, Sat Lantas Polres Pematangsiantar diluar wajib pajak yang merupakan pelanggaran lain telah memberikan tindakan tilang sebanyak 13 tilang dengan barang bukti yang disita berupa 6 surat surat surat kendaraan dan 7 unit kendaraan bermotor yang saat ini diamankan di Sat Lantas Polres Pematangsiantar dalam kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu Personil UPTD Samsat Pematangsiantar telah memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya tidak sah atau mati sebanyak 26 surat teguran

Kasat Lantas AKP Gabriellah Guktom mengatakan operasi tersebut bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan, tetapi juga menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas.

“Masyarakat yang baik adalah yang sadar dalam melakukan pembayaran pajak dan Tertib Berlalulintas“

Sebelum Pelaksanaan Operasi Kepala UPTD Pematangsiantar, Fuad Ghazalie Damanik, melaksanakan audienasi dengan Kapolres Pematangsiantar terkait dengan pelaksanaan operasi gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, dimana kegiatan operasi ini akan dilaksanakan selama 4 hari, mulai 3 s/d 6 Juni 2024 yang melibatkan beberapa instansi terkait khususnya Polres P. Siantar melalui satuan lalulintas.

Sementara itu Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno menyambut baik pelaksanaan razia gabungan yang akan dilaksanakan.

“Selaku Kapolres Pematangsiantar sangat mendukung penuh karena razia ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal wajib pajak,” ujar Kapolres.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed