Polres Pematangsiantar Menerima Kunjungan Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno sambut kedatangan tim STIK Lemdiklat Polri dalam rangka penelitian proyeksi hukum pidana formil Indonesia rekontruksi pidana formil bidang penyidikan pada Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Bertempat di aula Polres Pematangsiantar, Senin 28 Mei 2024.

Kedatangan Tim STIK Lemdiklat Polri dipimpin oleh ketua tim Kabagjiankumham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea S.I.K., M.Si.bersama dengan anggota tim Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, Kabagjian Polmas BID PPTIK STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dicky Sondani S.I.K.,M.H.

Kapolres Pematangsiantar menyampaikan selamat datang kepada tim STIK Lemdiklat Polri dan anggota tim yang di pimpimpin oleh ketua tim Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea di Polres Pematangsiantar.

Kepada peserta dari internal Polri maupun eksternal yang pada hari ini mengikuti kegiatan FGD dari tim peneliti STIK Lemdiklat polri yaitu Proyeksi Hukum Pidana Formil Indonesia Rekontruksi Pidana Formil Bidang Penyidikan Pada Pada Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Untuk itu kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan kemudian hasil dari kegiatan ini dapat memberikan masukan masukan positif dalam pelaksanaan tugas kepolisisan terutama di polda Sumatera utara dan polres pematangsiantar.

Ketua Tim Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea menyampaikan ucapan terimaksiah kepada Kapolres Pematangsiantar, Kapolres Toba dan Polres Simalungun yang hadir saat ini untuk mengikuti kegiatan ini fungsi kami disini utuk penelitian dan ini kita laksanakan demi kepentingan organisasi

Terkait dengan kehadiran kami utuk melaksanakan tugas tugas untuk meneliti RKUHAP 2012 dan KUHP sudah berubah menjadi uu no 1 tahun 2023 dan akan berlaku pada tahun 2026 dan semua anggota harus mengetahui perubahan ini dan tujuan kehadiran kami untuk mensosialisasikan konsep konsep hukum pidana baru dalam Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed