Polres Pematangsiantar Tangkap pemilik 1,43 gram Sabu

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap residivis pengedar narkotika jenis sabu berinisial J alias JW (39) warga Jalan Bola kaki Gang Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sabtu (07/09/2024).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Bola kaki Gang Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba.

Tim Opsnal Sat Narkoba yang menindaklanjuti laporan, melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka didampingi RT, kemudian ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,43 gram yang dibalut plastik putih disimpan di bawah kasur, 1 unit HP Android dan 1 buah dompet berisi uang penjualan sahu Rp 325.000.

“Tersangka J alias JW merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara 5 tahun 10 bulan. Tersangka J alias JW sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed