P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Martoba amankan dua orang dari 9 pelaku penganiayaan seorang waitres Cafe Resto Dano, Jhon Melki Damanik (19).
Ke 2 pelaku itu berinisial YDD (20) dan EKGL alias GL (16) warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Sedangkan 7 pelaku lagi masih diburon berinisial GSPL, EL, S, ZS, JPS, Kev dan AS.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengatakan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Penyerang, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Jumat (15/3/2024).
Penganiayaan korban Jhon Melki Damanik bermula saat HPnya diambil pelaku GL dan menggadaikannya.
Akibat penganiayaan tersebut, para pelaku terancam dijerat pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana.
Laporan : anton garingging