P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial TS (26) warga Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Sabtu sore (11/01/2025).
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi, Senin (13/01/2025) menjelaskan pencurian itu terjadi di rumah dinas Pendeta Dr. Jahara Sitinjak, MTh, MPd di Jalan Karsim Blok VIII Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa (07/01/2025).
Awalnya pada Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku RS datang berkunjung ke rumah korban yang tinggal di Gereja GPDI Jemaat Karsim, Jalan Karsim Blok VIII Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Saat ngobrol korban menyarankan pelaku untuk mempersiapkan diri belajar agar diterima kembali masuk ke sekolah Simanari dengan jalur beasiswa sembari menunggu kepulangan pelapor dari Bagan Siapiapi.
Namun ketika dalam bersama keluarganya dari Bagan Siapi-api, korban mendapatkan informasi dari saksi Kezia Handayani Tamba yang memberitahukan sepedamotor merk Honda PCX warna hitam BK 2504 WAR milik korban berikut remote kontak serta BPKB, 1 unit laptop merk Compaq berikut charger warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 350.000 telah dicuri korban karena saksi Kezia Handayani Tamba dan anaknya tinggal dengan pelaku di rumah korban tersebut saat korban bepergian.
Pada tanggal 9 Januari 2025 korban pulang dari dari Bagan Siapiapi dan bertemu Kezia Handayani Tamba. Mendengar keterangan saksi Kezia Handayani Tamba maka korban langsung membuat laporan Pengaduan ke Polseķ Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 36.500.000.
Selanjutnya pada hari Sabtu 11 Januari 2025 sekira pukul 15.45 wib, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPTU P. Damanik, SH mendapatkan informasi dari tetangga korban yang memberitahukan bahwa pelaku datang kembali berkunjung kerumah korban.
Adanya informasi itu Kanit Reskrim bersama Tim langsung ke rumah korban dan menangkap pelaku kemudian memboyong pelaku beserta seluruh barang bukti milik korban ke Mako Polseķ Sianțar Martoba.
“Pelaku TS hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 362 dari KUHPidana,” pungkas AKP Restuadi.
Laporan : anton garingging