P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku penggelapan berinisial BS (27) di rumah orangtuanya di Lumban Sitohang Dusun III Desa Soar Nauli Hatoguan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir pada Sabtu 11 Januari 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada Minggu (12/1/2025) siang mengatakan penangkapan pelaku BS tersebut atas adanya Laporan pelapor/korban Anrio Limson Situmorang (25) warg Kabun Sibabi Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi pada tanggl 10 Januari 2025 ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Pada pertengan bulan Nopember 2024 korban menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda CB Verza warna Hitam BK 3111 WAR kepada pelaku BS sebagai alat transportasi tersangka bekerja untuk melakukan penagihan / pengutipan terhadap nasabah milik korban dan apabila selesai bekerja sepeda motor tersebut disimpan didalam mess Jalan Sibatu batu Blok I Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar kemudian bila bekerja paginya dapat kembali menggunakan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 09.30 wib pelaku BS membawa sepeda motor tersebut dari mess untuk bekerja melakukan kutipan / penagihan kepada nasabah, lalu sore harinya sekira pukul 18.00 wib pelaku BS kembali ke mess dan meletakkan bukti kutipan dari nasabah diatas meja. Tetapi sepeda motor tersebut dibawa pelaku BS ke rumah orangtuanya di Palipi Kabupaten Samosir.
Mengetahui itu selama dua hari berturut, Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2025 korban mencoba menghubungi pelakuagar mengembalikan sepeda motor tersebut, tetapi pelaku BS tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Pada Jumat 10 Januari 2025 korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba kaena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.
Setelah menerima laporan polisi korban itu Kanit Reskrim IPTU P. Damanik melakukan kordinasi dengan Pihak Polsek Palipi, Polres Samosir mengenai keberadaan pelaku BS didaerah Kecamatan Pailpi Kabupaten Samosir. Esok pagi harinya, Sabtu 11 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib pelaku BS diamankan pihak Polsek Palipi dirumah orangtuanya di Lumban Sitohang Dusun III Kecamatan Pailpi Kabupaten Simalungun beserta barang bukti sepeda motor Honda CB Verza milik korban.
Mnegetahi itu Kanit Reskrim IPTU P. Damanik bersama anggota lansgung berangkat ke Polsek Palipi kemudian memboyong pelaku BS beserta barang bukti ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Pelaku BS suidah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana,” pungkas AKP Restuadi.
Laporan : anton garingging