Polsek Siantar Martoba Tangkap Pencuri Kabel HUTR PLN dan Satu Lagi Diburon

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk menangkap tersangka pencurian kabel HUTR (Hantaran Udara Tegangan Rendah) dari tiang PLN, Sabtu (01/06/2024).

Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan Melalui Kanit Reskrim Richardo Rajagukguk mengatakan tersangka B.U Alias Bayu (34) warga Bah Biding Kelurahan Bahalat Bayu Kecamatan Bah Jambi Kabupaten Simalungun. Rekan tersangka yang masih buron Tah alias Y (34).

Pencurian itu terjadi di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di kompleks Perumahan Senayan Indah, Minggu 31 Maret 2024 siang.

Pada 31 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB, pelaku Tah alias Y dan BU dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3377 TAA, pergi menuju lokasi kejadian (TKP).

Selanjutnya tersangka B standby atau berjaga di rumah kosong. Sedangkan tersangka Y memanjat tiang PLN dan memutus kabel HUTR (Hantaran Udara Tegangan Rendah) dari tiang PLN lalu memotong kabel tersebut dan menggulungnya.

Pada saat akan dinaikkan ke sepeda motor, pelapor Yudhi Indrawan Harefa bersama saksi Hardis Hariono dan Pin Juda Sitompul selaku petugas PLN, melihat kedua tersangka. .

Begitupun pelapor mendatangi tersangka Y dan mengatakan keperluan apa menggulung kabel. Tersangka Y menjawab, mengamankan kabel yang terjatuh. Kemudian pelapor mengecek tiang PLN dan melihat ada potongan kabel namun saat itu tersangka Y langsung melarikan diri meninggalkan TKP.

Akibat kejadian tersebut pihak PLN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 dan pelapor dan saksi saksi membuat Laporan ke Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.

Polisi berhasil menangkap tersangka B di Jalan Medan Km 10 Gang Subur Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Lalu Tim Unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap tersangka Y, tetapi tersangka Y tidak berhasil ditemukan.

Tersangka BU sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed