P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi menyelesaikan masalah pencurian dengan mediasi.
Pencurian itu terjadi itu terjadi pada Selasa 12 Maret 2024, sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Marimbun Kel. Martimbang Kec. Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Pihak pertama berinisial DMH, (35) dan RMS (34) warga Jalan Diponegoro Kel. Karo Kec. Siantar Selatan melakukan pencurian 2 keping tong bekas aspal milik pihak kedua RNS warga Jalan Marimbun.
Setelah menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen membawa kedua pelaku ke Polsek dan memanggil korban untuk dilakukan mediasi.
Kedua belah pihak saling menjelaskan kronologi kejadiannya. Setelah mendengarkan pendapat serta saran dari pelaksana mediasi maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini dan menyepakati untuk berdamai dengan melampir poin poin kesepakatan di dalam surat perdamaian bermaterai.
Laporan : anton garingging