Polsek Siantar Utara Amankan Seorang Pelaku Pencurian

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pemuda diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DAP (19) warga Jalan Dahlia Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (08/03/2024).

Pencurian itu terjadi di rumah pelapor Mariani di Jalan Hos Cokro Gg. Tinju, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Kamis.

Pencurian itu dilakukan tersangka saat korban dan suaminya pulang kampung ke Aceh, Senin 03 Maret 2024. Ketika berangkat, korban meninggalkan pelaku DAP bersama Sabban Malawi dan Faisal.

Selanjutnya pada Jumat, 08 Maret 2024, korban dan suaminya pulang. Ketika hendak istrahat, suami korban melihat fentilasi udara di dalam kamar tidurnya sudah keadaan terbuka atau rusak sehingga pelapor mulai curiga dan langsung memeriksa dompet yang ada di dalam lemari pakaian.

Setelah dicek ternyata uang pelapor yang sebelumnya berjumlah Rp5.000.000 sudah berkurang menjadi Rp3.250.000. Lalu pelapor memeriksa celengan yang ada di dalam lemari pakaian dengan cara membuka gemboknya dan ternyata uang di dalam celengan tersebut sudah tidak ada lagi sebanyak Rp 850.000.

Mengetahui kejadian tersebut, pelaku DAP yang diinterogasi tidak mengakuinya sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara.

Namun, saat polisi menginterogasi pelaku DAP, akhirnya ia mengaku  telah mengambil uang pelapor.

Adanya pengakuan itu membuat pelapor membuat pengaduan resmi ke Mako Polsek Siantar Utara.

Hingga saat ini pelaku DAP sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Utara guna diproses sesuai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke-5e subs Pasal 362 dari KUHPidana.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed