Polsek Siantar Utara Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan secara bersama sama, Rabu 14 Agustus 2024, sore sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang, mengatakan kedua pelaku itu berinisial WR (31) dan WA (27) keduanya warga Jalan Kayu Manis Kelurahan Kahean Kecamatan siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dijelaskan Kapolsek, pengeroyokan itu terjadi, Selasa 4 Juni 2024 malam sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Pada hari Selasa 04 Juni 2024 sekira pukul 20 00 WIB, korban Rico Rizdy Butar Butar (30) warga Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar sedang makan di kedai kopi yang berada di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.

Korban dan pelaku WA ribut masalah sepatu korban hingga mengajak duel. Pelaku yang merasa tidak mampu melawan korban, akhirnya meninggalkan korban. Dan, tidak berapa lama, pelaku datang bersama abangnya dan langsung mengeroyok korban.

Tidak terima dikeroyok maka esok harinya korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara.

Tim Opsnal Unit Reskrim menangkap kedua pelaku di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar lalu kedua pelaku dibawa ke Polsek Siantar Utara.

“Kedua pelaku WA dan WR sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta akan diproses melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas AKP Nelson.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed