PEMATANGSIANTAR (MS) – PTPN 3 diwakili Konsultan hukumnya Ramces Pandiangan SH MH, bersama BPN Siantar,Asistem Umum PTPN 3, duduk bersama bahas konplik tanah garapan yang selama ini dikuasai masyarakat Kec. Siantar Sitalasari, Selasa (09/11/2021) di gedung Balai Kota Pematangsiantar.
Walikota Siantar Hefriansyah mengapresiasi dan mendukung pihak PTPN 3 dalam menyelamatkan aset negara. “Semua asset negara harus kita jaga dan kita kembangkan sesuai kinerja Pak Jokowi melalui pembangunan plat merah,” katanya.
Ramces Pandiangan selaku konsultan hukum PTPN 3 menyambut baik dukungan Wali Kota Siantar untuk penyelesaian tanah milik PTPN 3 seluas 126.59. Ha yang saat ini dikuasai penggarap.
Selaku konsultan hukum PTPN 3 Ramces Pandiangan memiliki itikad baik, melalui pihak PTPN 3 memberikan tali asih terhadap warga penggarap.
Tahapan – tahapan yang sudah dilakukan
1. Melakukan sosialisasi terhadap penggarap selama 30 hari, sosialisasi terhadap HGU akitif PTPN di areal garapan, sosialisa terhadap penggarap adanya suguh hati dari PTPN 3 kepada para penggarap.
Pendataan para penggarap, pendataan para penggarap yang mau menerima suguh hati dari PTPN 3, pemberian suguh hati kepada penggarap yang mau manerima suguh hati, melakukan pembongkaran terhadap rumah yang sudah menerima suguh hati dari PTPN 3,
rapat perkominca yang dipasilitasi Camat Sitalasari dihadiri penggarap, Kapolsek, Danramil, Lurah Gurilla Basorma
Dan perangkat desa.
Pemasangan plang di areal HGU PTPN 3 aktif yang digarap oleh penggarap, melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Perkominca, Camat Sitalasari dan dihadiri penggarap, Kapolsek, Danramil, Babinsa,
Babin, Lurah, pihak PTPN 3 serta konsultan hukum.
Melakukan sosialisasi dengan Intel Poldasu ke lapangan garapan, sosialisasi dengan Polsek dan Danramil ke garapan.Sosialisasi para Babin ke garapan, sosialisasi Kapolsek, Camat, Danramil serta jajaran ke areal garapan.
Dilanjutkan audensi ke Wali Kota Siantar untuk pembahasan dengan status lahan aktif HGU PTPN 3 yang digarap.
Laporan : Anton Garingging .