PTPN III Persiapan Penyelamatan Aset Negara Seluas 66 Hektar

Penasehat Hukum PTPN III Ramces Pandiangan SH MH

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Terkait persiapan penyelamatan aset negara di Afdeling 4, Kel. Gurilla dan Bahsorma, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Penasehat Hukum PTPN III Ramces Pandiangan SH MH, Senin lalu, menyebutkan penjelasan BPN Simalungun dan Pematangsiantar, sudah jelas tentang kekuatan hukum legalitas HGU PTPN III.

“Penjelasan pada saat acara Pemaparan Penyelamatan Aset Negara, di Hotel Batavia Pematangsiantar kemarin, sudah gamblang dan jelas memasuki persiapan akhir ,” sebut Ramces saat ditemui Rabu (2/02/2022).

Ramces Pandiangan menegaskan, di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Hukum adalah panglima tertinggi, upaya – upaya telah dilakukan seperti pertemuan demi pertemuan, penjabaran persoalan demi meluruskan opini – opini yang tidak bertanggung jawab, ucapnya.

BPN telah menjelaskan dengan gamblang bahwa, HGU PTPN III itu bukan terbitan baru, namun disesuaikan dengan kondisi peraturan pemerintah saat adanya pemekaran antara Kabupaten dan Kota, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun maka, areal HGU tersebut menjadi terletak di Kabupaten Simalungun seluas 895,80 Hektar dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 hektar.

Maka demi supremasi hukum dan inventarisasi aset negara di PTPN III, seluruh pemangku jabatan dalam hal ini Forkompinda Kota Pematangsiantar, bersatu untuk sama-sama mempersiapkan penyelamatan aset negara.

Diterangkannya, Kebun Bangun Rayon Simbolon dahulu dikuasai berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 Talun Kondot tanggal 23 September 1989, seluas 1.595,80 hektar atas nama PT Perkebunan III berada di wilayah Kabupaten Simalungun dan berakhirnya HGU pada 31 Desember 2004, PTPN melalui surat nomor: I /11/1463/2002, tanggal 20 Desember 2002 mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada BPN Kanwil Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005, tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Simalungun, dan Kotamadya Pematangsiantar.

Di amar pertimbangan disebutkan bahwa tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU adalah berstatus HGU Nomor 1 Talun Kondot yang semula terletak di Kabupaten Simalungun, namun karena adanya pemekaran Kota Pematangsiantar berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, maka areal HGU tersebut menjadi terletak di Kabupaten Simalungun seluas 895,80 Hektar dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 hektar.

Sesuai dengan SK BPN tersebut, areal seluas 700 Hektar, tersebut seluas 573,41 Hektar diusulkan untuk dikeluarkan pada areal yang dimohonkan HGU karena tidak dikuasai oleh Pemohon sedangkan seluas 126,59 Hektar diusulkan untuk diberikan HGU.

Sehingga melalui SK Kepala BPN tersebut PTPN 3 diberikan perpanjangan jangka waktu HGU Nomor 1 Talun Kondot selama 25 tahun sejak berakhir 31 Desember 2004, atas tanah seluruhnya 1.021,27 hektar yang terdiri dari seluas 894,68 hektar, terletak di Kabupaten Simalungun Kecamatan Panombean Pane seluas 126,59 hektar terletak di Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Martoba.

Kemudian atas dasar SK Kepala BPN Tersebut, BPN Simalungun menerbitkan Sertifikat HGU yakni HGU Nomor 2 Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane, seluas 894,68 Hektar, terbit (20/01/2006), dan berakhir (31/12/2029), HGU Nomor 3 Bah Kapul, dan Martoba Kecamatan Siantar Martoba seluas 126,59 Hektar, terbit (24/01/2005) berakhir (31/12/2029), HGU Nomor 3 Talun Kondot tersebut, selanjutnya berubah menjadi HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Martoba. Hal ini sesuai dengan Diktum Kesepuluh SK BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005 yakni untuk kegiatan penyesuaian Tata Pendaftaran Tanah.

Saat ini, PTPN III akan melakukan penyelamatan aset Negara terhadap areal garapan 91,53 Hektar, di dalam Areal Garapan 91,53 Hektar,terbit (24/1/2005) dan berakhir (31/12/2029) HGU no 3 talun kondot tersebut ,selanjutnya berubah menjadi HGU no 1 kota pematangsiantar kec siantar martoba.Hal ini sesuai dengan diktum ke 10 SK BPN no 12/HGU/BPN/2005 yakni untuk kegiatan penyesuaian tata pendaftaran tanah.

Saat ini PTPN III akan melakukan penyelamatan aset negara terhadap areal garapan 91,53 hektar di dalam areal garapan 91,53 hektar tersebut terdapat peruntukkan rencana PSN jalan tol Pematangsiantar.

Kuasa hukum Ramces pandiangan mengatakan pertemuan yang disimpulkan harus dilakukan karena ini bukan aset pribadi melainkan aset negara.

Melakukan pendekatan dengan para penggarap merupakan tanggung jawab bersama dan ini sudah dilakukan, termasuk pendekatan kepada anak – anak dan tempat ibadah kita berikan 380.000.000. luar biasa itu dengan rasa kemanusiaan kami berikan yang terbaik, jelas Ramces.

“Sekarang ini bagaimana APH untuk menyelamatkan aset negara, maka kita buat acara demi acara bertujuan untuk menyelamatkan aset negara intinya kalau kita biarkan maka yang lain lebih mudah untuk menduduki dan melakukan pelanggaran hukum.

Maka untuk mengantisipasi itu sedari kecil kita bina,jadi ini dilakukan untuk meminimalisir perbuatan pelanggaran hukum setelah ada pertemuan lanjutan mudah mudahan ada titik terang karena pertemuan hari itu mengarah kearah yang lebih baik,” tutup Ramces.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed