Sambut Pesta Demokrasi, Lapas P. Siantar Lakukan Persiapan

P. SIANTAR (mimbarsumut.com)
Lapas Kelas II A P. Siantar berkomitmen untuk mensukseskan Pemilu 2024 agar berjalan aman dan tertib. Kalapas P. Siantar Pithra Jaya Saragih berpesan kepada seluruh jajaran petugas Lapas untuk tetap bersikap netral.

Untuk mensukseskan Pemilu, Lapas P. Siantar tetap memegang 3+1 kunci Pemasyarakatan maju yakni, 1. Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban. 2. Berantas Peredaran Narkoba 3. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pihak terkait serta 4. Back to Basic, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya.

Menyalurkan hak pilih dalam Pemilu merupakan hak dari setiap warga negara termasuk bagi warga binaan sekalipun.

Oleh sebab itu, Pithra menekankan agar setiap warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti sepanjang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Lapas P. Siantar terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar dapat memaksimalkan hak pilih warga binaan. Dimulai dari melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Simalungun terkait Nomor Induk Kependudukan setiap WBP, berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Simalungun terkait Daftar Pemilih potensial warga binaan yang aktif sampai dengan 14 Februari 2024.

Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) awalnya sebanyak 1401 orang pada 21 Juni 2023 sesuai dengan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Simalungun.
Seiring berjalannya waktu banyak WBP yang merupakan DPT awal bebas dan dipindahkan ke Lapas lainnya, serta untuk memfasilitasi warga binaan (tahanan) yang baru masuk maupun narapidana pindahan dari Lapas / Rutan lainnya ke Lapas P. Siantar agar tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu nantinya.

Maka pihak Lapas P. Siantar selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Simalungun dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), sehingga per tanggal 12 Februari 2024
jumlah DPT yang tersisa sebanyak 959 orang, DPTB 548 orang.
Total DPT dan DPTB sebanyak : 1507 orang.

TPS di Lapas P. Siantar berjumlah sebanyak 5 TPS dan merupakan TPS Lokasi Khusus (Loksus) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed