Sat Lantas Polres Pematangsiantar Pelayanan Publik Kepada Masyarakat

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Regident melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat di Samsat Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Selasa 21 Mei 2024.

Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom SIK, mengatakan pelayanan publik yang dilaksanakan berupa Identifikasi Kendaraan Baru, Pengesahan, Mutasi, BBN II dan Lapor Tiba.

Pelaksanaan Pelayanan Publik tersebut melalui tahapan mekanisme sesuai SOP Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Rangkaian kegiatan yaknin Kelengkapan administrasi, Pembayaran PNBP ke loket BRI, Pembayaran pajak tahunan ke Bank Sumut, Checking fisik kendaraan bermotor, Input data kendaraan baru, Cross check berkas kendaraan bermotor dan Penempelan sticker/hologram pada lembaran STNK.

Adapun Motto Pelayanan, Polres Pematangsiantar BERSAHABAT (BERsih, SAntun, HumAnis dan heBAT)Pungkas AKP Gabriellah.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed