P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar respon cepat laporan warga adanya penyalahgunaan narkotika di dua lokasi, Senin, 17 Februari 2025.
Kasat ResNarkoba AKP JH. Pardede SH menjelaskan, awalnya adanya laporan masyarakat diperoleh pada hari Senin, 17 Februari 2025 pukul 16.00 WIB adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Sitalasari Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya Penginapan Purnama Sari.
Selanjutnya personil Sat Narkoba langsung respon dengan gerak cepat mendatangi Penginapan Sari tersebut untuk dilakukan penggeledahan. Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika.
Kemudian tim langsung melakukan test urine dan hasilnya dua orang berinisial FA alias D (35) warga Jl. Nagur Gang Airlangga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan DN (33) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan positif pengguna narkotika. Lalu kedua orang tersebut diamankan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Selang satu jam tepatnya pukul 17.00 WIB, kembali diterima laporan warga adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Tim Opsnal Unit 1 juga langsung merespon dengan mendatangi lokasi jalan Siak tersebut.
Tetapi setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika melainkan satu orang wanita berinisial DYPS (34) warga Jl. Tanah Jawa Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar urine positif narkotika sehingga DYPS diamankan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang itu sudah diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk dilakukan Assesment Medis,” pungks AKP JH. Pardede.
Laporan : anton garingging