Studio 21 P. Siantar Diduga Masih Tetap Edarkan Ekstasi, Pengelola Tidak Takut Dengan Polisi

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum terus gencar mengatakan perang terhadap Narkoba dan selalu memberi himbauan bahwa narkoba merusak generasi muda bangsa karna itu mari kita bekerjasama untuk memberantas peredaran segala jenis Narkoba.

Lain halnya bagi pengelola KTV Studio 21 yang terletak di Jalan Besar Siantar Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Marimbun Kota Siantar Propinsi Sumatra Utara ini, dimana setelah berapa kali diberitakan beberapa media online termasuk dengan media ini tidak membuat pengelola dan pemasok barang haram Narkoba ini takut, tetapi semakin membuat mereka merasa hebat atas pemberitaan ini dan tetap menjalankan bisnis haram mereka di sana dan mereka merasa kebal dengan hukum dan tidak takut dengan APH khusus Kepolisian Resor Polresta Siantar yang punya wilayah hukum di sana bersama BNNK Siantar.

Menurut nara sumber di lapangan ke awak media, Studio 21 terus buka, tidak pernah tutup, malahan semakin ramai.

Awak media coba bertanya lagi mengenai peredaran pil ekstasi, apa masih ada di sana, nara sumber tegas menjawab, masih adalah bang. “Mana mungkin gak ada, itunya modal pengelola biar rame di sana. Kalau gak ada dijual itu di sana bang, mana ada orang datang, cuma ya agak was.

“Sekarang orang itu bang, harus melalui yang kenal baru dikasih,” tutup nara sumber ke awak media Minggu (19/02/2022).

Sama halnya warga sekitar, berharap agar pihak Kepolisian bertindak cepat dan menangkap pengedar dan pemasok barang haram ini dari lokasi KTV Studio 21.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed