P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Terkait dugaan maraknya peredaraan ekstasi di tempat hiburan malam (THM) hotel dan karaoke studio 21 di Jalan Parapat, Kel. Tong Marimbun, Kota Pematangsiantar, Kapolres P .Siantar memberi respon secara positif untuk tindak lanjut.
Ketika dikonfirmasi melalui Whaatshap, Senin (14/02/2022), Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH secara singkat mengatakan, akan kita tindak lanjuti.
Pantauan media di lokasi hiburan malam Minggu (13/02/2022), diduga peredaran ekstasi masih saja beroperasi dengan dentuman house music dan suguhan pil ekstasi hingga dini hari.
MDMA psikotropika pil ekstasi sangat mudah didapatkan dari salah satu pengedar bergelar Gembok diduga bekerjasama dengan pihak pengelola studio berinisial Ax. Dalam menjalankan transaksi, Gembok memakai waitres melayani pengunjung.
Akan maraknya ekstasi di THM tersebut ,masyarakat Kota Siantar meminta kepada APH dalam hal ini Kepolisian dalam penindakan, sesuai visi dan misi Kapolri Presisi.
Laporan : Anton Garingging