Terkait Perampasan Tanah, Arwana Unjukrasa Ke Kantor DPRD P. Siantar

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Sekelompok masyarakat mengatas namakan Ade Irma Bersatu Lawan Mafia Tanah (ARWANA) melakukan unjukrasa di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (04/04/2024).

Para pengunjukarasa yang berjumlah puluhan orang dipimpin Rahmat Siregar meminta perlindungan kepada DPRD Kota Pematangsiantar dari ancaman dan intimidasi oleh mafia tanah terkait perampasan tanah yang dilakukan PTPN IV terhadap warga Jalan Ade Irma Suryani Kota Pematangsiantar.

“Kami minta DPRD mengkonfirmasi keabsahan HGB 1159 an. PTPN IV atas tanah dan bangunan seluas 1.032M2 yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara.

Selain itu, DPRD Kota Pematangsiantar dapat memfasilitasi dan mempertemukan pihak PTPN IV dengan masyarakat Jalan Ade Irma Suryani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Rahmat Siregar.

Kedatangan massa Arwana diterima langsung Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga bersama Ketua Komisi I Prayogi Andika Sinaga, serta anggota Tongam Pangaribuan dan Feri SP. Sinamo.

Timbul Lingga menyampaikan akan memanggil pihak PTPN IV untuk mempertanyakan permasalahan tersebut serta juga akan memanggil pihak CV. Obor sebagai pembanding terkait keabsahan dan legalitas tanah tersebut sesuai HGB 1159.

Massa aksi unjuk rasa menerima masukan dari Ketua DPRD Kota Pematangsiantar dan akhirnya membubarkan diri.

Unjukrasa yang dilakukan Arwana mendapat pengawalan dari Polres Pematangsiantar dan berjalan dengan aman serta tertib.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed