Tiga Pelaku Curanmor di Mesjid Alfalah, Ditangkap Polsek Siantar Martoba

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil menangkap komplotan tiga Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis siang (11/7/2024).

Ketiga pelaku itu berinisial S (30) warga Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, MR alias G (26) warga Jalan Manunggal Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar/Jalan Simbolon Tengkoh Kelurahan Panombean Panei Kabupaten Simalungun dan JS alias S (40) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Curanmor itu terjadi di Parkiran Masjid Alfalah Jl. Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada hari Senin (24/6/2024) sekira Pukul 05.20 Wib.

Saat korban selesai sholat dan menuju parkiran, melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Setelah mengecek rekaman CCTV Masjid ternyata sepeda motor milik korban sudah dicuri pelaku A (DPO).

Sore harinya, pelaku S meninggalkan pelaku A di rumahnya dan membawa sepeda motor tersebut ke bengkel milik pelaku MR alias G di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Kemudian pelaku S mengatakan kepada pelaku MR alias G, “Bang bantu gadaikan dulu kereta Ini, Ga Ada Surat Surat Dan Kuncinya, Menghidupkannya Main Wayar”.

Pelaku MR alias G mengecek sepeda motor tersebut kemudian pelaku MR alias G dan pelaku S membawa sepeda motor tersebut untuk digadai kepada pelaku JS alias S sebesar Rp.1.200.000. Selanjutnya MR alias G menyerahkan uang Rp1.200.000 tersebut kepada pelaku S.

Pelaku S pun pulang menemui pelaku A dan menyerahkan uang Rp1.200.000 tersebut, lalu pelaku A memberikan uang Rp300.000 kepada pelaku S sebagai upah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (11/7/2024) siang sekira pukul 14.00 wib Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU RICHARDO RAJAGUKGUK, S.Sos dan anggota berhasil menangkap pelaku S dirumahnya dan dari depan rumah pelaku S tepatnya digundukan pasir ditemukan barang bukti kunci Letter T.

Diinterogasi pelaku S mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian milik korban bersama pelaku MR alias G. Kemudian Kanit Reskrim AIPTU Richardo Rajagukguk, S.Sos dan anggota melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku MR alias G. Saat itu pelaku MR alias G mengakui bahwa telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut kepada pelaku JS alias S.

Pada Jumat (12/7/2024) siang sekira pukul 14.00 wib berhasil menangkap pelaku JS alias S dan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna Biru milik korban. Sedangkan pelaku A belum berhasil ditangkap dan masih dalam pencarian.

“Ketiga komplotan pelaku curanmor dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadah, sebagaimana pasal 480 KUHPidana. Untuk pelaku A masih dalam pencarian,” Kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan SH melalui Kanit Reskrim AIPTU Richardo Rajagukguk, S.Sos.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed