SUMUT (mimbarsumut.com) – Persoalan yang dialami Tiur Wahyuni Zulyanti (44) masih saja bergeming sehingga Tiur yang akrab disapa Yanti mengeluhkan penanganan laporannya ke Propam Polri melalui Yanduan Propam Polri.
Demikian disampaikan Tiur Wahyuni Zulyanti ke awak media Sabtu (26/8/2023).
Petugas Polri Yanduan Propam Polri yang menerima pengaduan Yanti bernama Ipda Aidit mempersilahkan agar membuat laporan dengan segera.
“AKP A Nainggolan selaku penyidik bertele – tele kata Yanti, sepertinya ada dugaan upaya melindungi terlapor utama yaitu Walikota Binjai Drs Amir Hamzah.
Padahal Adri Rivanto selaku terlapor juga Sekda H. Irwansyah S.sos dan Plt Kepala BKD Binjai Rahmat Fauzi Salim sudah dimintai keterangan lanjutan.
BKN Kantor Regional VI Medan juga sudah memberikan keterangan. Seharusnya Penyidik memanggil Walikota Binjai selaku pejabat pembina kepegawaian dengan memberitahukan ke Mendagri RI Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo sigit Prabowo.
“Kepala daerah kota Binjai telah dilaporkan tentang kejahatan jabatan, juga memanggil Lembaga Negara Non Kementrian Badan Kepegawaian Negara RI Pusat Jakarta. Karena rekomendasi dari dua Lembaga Negara ini dijadikan bukti kuat dari laporan tersebut,” Jelas Yanti kepada media.
Dirinya juga menjelaskan alasan sehingga Subdit 1 Kamneg Polda Sumut ada dugaan merintangi proses hukum yang sedang berjalan dalam menetapkan tersangka sebab hingga saat ini Walikota belum juga dipanggil.
“Penyidik dan Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut diduga melakukan perbuatan menunda dan memperlambat proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor ,” ungkap Yanti.
Ini malah mantan bendahara Satpol PP kota Binjai yang dikejar untuk diperiksa pada hal beliau ini tidak termasuk list sebagai terlapor.
“Ini kan gk becus,” cetus Yanti terheran heran – geran. Tidak profesional dan presisi ini tindakan yang konyol tidak masuk akal sehat dan tidak logika hukum.
Laporan saya mengenai jabatan pada pasal 421 KUHP bukan pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Ini sama saja penyidik dan subdit melakukan obstruction of justice merintangi proses hukum seperti ada mengaburkan laporan yang sedang berjalan.
Menangani laporan tidak sesuai dengan pasal dilaporkan.
Ketua DPP Halilintar RI SP Tambak SH juga menegaskan, dirinya telah meminta agar Pihak Poldasu menetapkan Walikota cs menjadi tersangka.
“Jangan ada indikasi untuk melindungi terlapor dan hal ini dibiarkan oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri. Letakkan persoalan pada tempatnya jika telah proses berjalan sesuai SOP panggil dan jadikan tersangka ,” pungkas SP. Tambak SH.
Sampai berita dimeja redaksi AKP A Nainggolan selaku penyidik yang menangani perkara bumkam saat awak media mencoba menghubungi.
Laporan : anton garingging