Poldasu Tegaskan Kasus Beni CS Aniaya Pedagang Pasar Gambir Tetap Diproses Secara Hukum

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

SUMUT (MS) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, menegaskan kasus penganiayaan yang dialami Liti Wati Gea pedagang Pasar Gambir oleh sekelompok pria berkas perkara tetap diproses secara hukum.

“Laporan ibu Liti Gea yang menjadi korban penganiayaan sekolompok pria di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, tetap berlanjut dan sudah ditangani Polrestabes Medan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (25/10).

Diungkapkan, dalam kasus penganiayaan yang dialami Liti Gea Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menahan serta menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku yakni, Beni, Feri dan Dede.

“Tentunya kasus ini nantinya akan ditangani secara profesional dan sesuai aturan penyidikan penanganan perkara tindak pidana,” ungkapnya.

Panca menerangkan, kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Gambir beberapa waktu lalu berujung saling lapor antara Liti Gea dengan Beni di Polsek Percut Seituan.

Dalam penanganan kasus saling lapor itu penyidik Polsek Percut Seituan menetapkan Liti Gea sebagai tersangka sedangkan Beni bersama Feri dan Dede telah ditahan serta ditetapkan tersangka.

“Sehingga menyikapi kasus saling lapor itu Polda Sumut telah menarik berkas perkara Beni yang melaporkan Liti Gea ditetapkan sebagai tersangka dari Polsek Percut Seituan. Kemudian membentuk tim audit mendalami proses penetapan tersangka terhadap Liti Gea,” terangnya.

Kapoldasu menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim audit menemukan adanya kesalahan SOP yang dilakukan penyidik Polsek Percut Seituan dalam menetapkan Liti Gea sebagai tersangka.

Menurutnya, kesalahan penetapan tersangka kepada Liti Gea setelah dilakukan gelar perkara khusus oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut dengan memeriksa 14 saksi serta olah TKP di Pasar Gambir yang mendapatkan hasil fakta sebenarnya mengenai kasus penganiayaan tersebut.

“Dengan didapatnya fakta-fakta sebenarnya mengenai kasus penganiayaan itu penyidik mengambil kesimpulan bahwa penetapan tersangka Liti Gea prematur dan kasusnya pun dihentikan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed