Polres Simalungun Kawal Penyerahan Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024 ke KPU Provinsi

MEDAN (mimbarsumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun telah menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024 tingkat kabupaten ke KPU Provinsi Sumatera Utara.

Penyerahan Kamis (05/12) pukul 17.50 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 35, Medan.

“Pengamanan dilakukan untuk memastikan keamanan dokumen hasil rekapitulasi suara dalam perjalanan dari KPU Kabupaten Simalungun menuju KPU Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kasi Humas AKP Verry Purba.

Penyerahan dokumen dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dr. Raja Ahab Damanik, S.H., M.Hum selaku Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Teknis, dan Johan Septian Pradana selaku Ketua KPU Kabupaten Simalungun. Bawaslu Kabupaten Simalungun turut hadir yang diwakili oleh Adillah Feruari Purba selaku Ketua dan Surya Indra Ariawan selaku Komisioner.

Dokumen yang diserahkan meliputi tiga jenis formulir penting, yaitu Formulir D.Hasil KABKO-KWK, Formulir D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK Kabupaten/Kota, serta Formulir Daftar Hadir dan Tanda Terima di Kabupaten/Kota. Pengamanan proses penyerahan dilakukan oleh personel Polres Simalungun yang dipimpin oleh AIPDA Jans W. Sinaga selaku Kanit I Politik.

Laurensius Nainggolan, Kasubbag KUL KPU Kabupaten Simalungun, bersama dengan staf KPU dan Bawaslu Kabupaten Simalungun juga turut mendampingi proses penyerahan dokumen. Dari pihak KPU Provinsi, Agus selaku staf KPU Provinsi Sumatera Utara hadir menerima dokumen tersebut.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyerahan dokumen hasil rekapitulasi suara berlangsung aman dan kondusif. “Pengamanan yang dilakukan oleh personel Polres Simalungun berjalan dengan baik, sehingga proses penyerahan dokumen dapat terlaksana sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.

Penyerahan dokumen hasil rekapitulasi ini merupakan tahapan penting dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024, yang akan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed