SUMUT (mimbarsumut.com) – Setelah Tiur Wahyuni Zulyanti (44) menghadiri audensi terkait laporan pasal 421 tentang kejahatan jabatan di ruang Bharadaksa Direktorat Reserse Krimum Polda Sumut atas undangan Direktur Reserse Krimum Polda Sumut Kombes (Pol) Sumaryono, Kamis (7/09/2023) lalu, Yanti terus memberikan informasi ke Yanduan Propam Polri.
Yanduan Propam Polri dan Propam Polri terus mengawasi dan memantau setiap penanganan laporan pasal 421 KUHP di Polda Sumut.
Sebelumnya penyidik AKP A Nainggolan menjabat sebagai Plt Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut sempat melimpahkan laporan tersebut ke Sat reskrim Polres Binjai.
Surat pelimpahan tersebut ditandatangani mantan Kasubdit 1 Kamneg AKBP (Pol) Afhdal Junaidi yang saat ini menjabat Asisten pribadi Kapoldasu Irjen (Pol) Agung Imam Setya Efendi.
Sehingga perbuatan mantan Kasubdit 1 Kambeg AKBP(Pol) Afhdal Junaidi merupakan tindakan sewenang – wenang padahal katanya pihak Poldasu mengetahui jika salah satu yang menjadi terlapor adalah Walikota Binjai Drs Amir Hamzah sendiri.
Demikian bincang Tiur Wahyuni Zulyanti kepada media, Senin (11/09/2023) di Medan.
Dengan perjuangan yang menguras pikiran sempat berdebat hukum dengan Karo Wassidik Bareskrim Polri akhirnya laporan pasal 421 KUHP kembali ditangani pihak Poldasu tetapi kemudian penangan laporan yang ditangani AKP A Nainggolan tidak becus bertele tele sepertinya ada indikasi melindungi terlapor tidak dengan presisi dan sesuai tugas Polri orang yang tidak ada kaitan dalam laporan diperiksa sehingga memperlama proses terlapor menjadi tersangka.
Dengan bukti – bukti dan logika hukum dan dasar hukum, kemudian Yanti menjelaskan pada audensi tersebut Kamis (7/09/2023) kalau laporannya sudah terpenuhi, bahwasanya para terlapor melawan putusan pengadilan Mahkamah Agung tentang pembagian gaji PNS pria yang menceraikan istri.
Sehingga Propam Polri melalui Yanduan Propam Polri menyetujui permintaan Tiur wahyuni berdasarkan dari Polri Presisi dan 16 Program Prioritas Kapolri.
Laporan : anton garingging