Rawan Korupsi, 22 Rekomendasi LHP BPK. RI Pemprov Sumut Tidak Ditindaklanjuti

RAGAM, SUMUT23 views

SUMUT (mimbarsumut.com) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Nomor. 77/LHP/XVIII.MDN/12/2022 tanggal 30 Desember 2022, BAB IV Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan menyebutkan bahwa Provinsi Sumatera Utara belum menindaklanjuti 22 Rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI sejak tahun 2005 sampai 2021.

Rekomdasi BPK yang belum ditindak lanjuti diantaranya LHP BPK.RI TA 2005 sebanyak 1 rekomendasi, LHP BPK.RI TA 2007 sebanyak 1 rekomendasi, LHP BPK.RI TA 2008 sebanyak 2 rekomendasi, LHP BPK RI TA 2009 sebanyak 2 rekomendasi, LHP LKPD TA 2011 sebanyak 1 rekomendasi, LHP BPK. RI TA 2012 sebanyak 1 rekomendasi, LHP BPK RI TA 2016 sebanyak 2 rekomendasi, LHP LKPD TA 2019 sebanyak 1 rekomendasi, LHP BPK. RI TA 2020 sebanyak 2 rekomendasi, LHP BPK RI TA 2021 sebanyak 5 rekomendasi, LHP LKPD TA 2022 sebanyak 4 rekomendasi.

Sementara itu status pemantauan tindak lanjut yang belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut tercatat sejak TA 2005 sampai 2022 jumlahnya 432 temuan.

Sedangkan jumlah rekomendasi BPK.RI nya sebanyak 1907 rekomendasi. Hasil Pemantauan Tindak lanjut terdiri dari, sesuai rekomendasi sebanyak 1424, tidak dapat ditindak lanjuti sebanyak 29 rekomendasi.

Dalam LHP BPK RI TA 2022 disebutkan ada permasalahan yang masih dalam prosses tindak lanjut antara lain kelebihan pembayaran atas realisasi belanja dana BOS TA 2020 sebesar Rp431.700.000,00, kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal pada Dinas BMBK TA 2020 sebesar Rp2.788.034.902,46, kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan gedung kantor TA 2021 sebesar Rp213.783.880,38, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja dana BOS TA 2021 sebesar Rp649.901.048,00, kekurangan volume atas 15 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi TA 2021 sebesar Rp4.012.473.264,63, kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan TA 2021 sebesar Rp465.516.305,38 serta denda keterlambatan pada masing-masing pekerjaan TA 2021 minimal sebesar Rp891.875.321,63, kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal pada Dinas BMBK TA 2021 sebesar Rp416.522.187,32

Ratama Saragih pengamat kebijakan Publik dan Anggaran mengatakan bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemprov Sumatera Utara.

Tambah Responden BPK.RI ini lagi, bahwa semua ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemprov Sumatera Utara TA 2022.

LHP BPK RI TA.2022 ini dikategorikan sebagai LHP Dengan Tujuan Terentu ( DTT ) dengan kode data A2.008 DTT Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Ratama Jejaringnya Ombudsman RI ini juga mengatakan bahwa Pemantauan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada hakekatnya bertujuan agar penyelesaian atau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian atas kerugian keuangan negara terlaksana secara optimal.

Pejabat penanggungjawab anggaran wajib menindaklanjuti Rekomendasi BPK.RI yang dimaksud, paling tidak pejabat tersebut wajib memberikan jawaban resmi atas penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang bersangkutan.

Pejabat yang tidak melaksanakannya bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan bisa dikenakan pemberhentian secara tidak hormat dan atau diancam perbuatan tindak pidana korupsi, pungkasnya.

Terpisah, Inspektur Provinsi Sumatera Utara saat diminta pendapatnya terkait temuan BPK.RI ini, Rabu (12/07/2023) tak memberikan komentar apapun.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed