SUMUT (mimbarsumut.com) –
Ribuan emak – emak dari beberapa desa di Kecamatan Pancur Batu yakin bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik senjata api (Senpi) seperti yang dituduhkan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Kami yakin bahwa bang Edi bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan itu. Persidangan kasus ini tidak ditemukan dua alat bukti. Itu membuat kami semakin yakin,” kata R Boru Pelawi kepada awak media, Jumat siang (26/7/2024)
Menurut warga Desa Tiang Layar yang bersama ribuan emak emak ini, sosok Edi alias Godol banyak membantu masyarakat. Majelis hakim harus melihat kasus ini dengan hati nurani dan berdasarkan dua alat bukti itu.
“Saya dengar di media media massa, pengacara bang Edi itu mengatakan bahwa kepolisian dan kejaksaan tidak memiliki dua alat bukti untuk penetapan tersangka itu. Jadi kami meminta majelis hakim harus melihat kasus ini dengan hati yang bersih, dengan hati nurani, hukumlah orang yang bersalah, jangan biarkan orang benar harus mendekam dipenjara,” tuturya.
Terakhir, wanita berusia 35 tahun ini berharap agar majelis hakim membebaskan Edi Suranta Gurusinga alias Godol seperti majelis hakim yang menangani kasus Pegi Setiawan di Cirebon yang tidak memiliki cukup alat bukti.
“Hakim Eman Sulaeman berani mengabulkan Praperadilan dan membebaskan Pegi Setiawan berdasarkan keyakinan serta tidak cukupnya dua alat bukti. Kami emak emak di Pancur Batu ini mengharapkan agar majelis hakim yang menangani kasus bang Edi. Berani dan ikhlas membebaskan bang Edi dari tuntutan jaksa yang tidak berdasarkan hukum dan bukti ini,” terangnya.
Sebagaimana diketahui JPU menuntut Edi alias Godol dengan tuntutan sebanyak 8 tahun dan dipotong masa tahanan yang sudah berjalan,” pungkasnya.