SAMOSIR (mimbarsumut.com) –
Pemilik tempat hiburan malam, ‘Cafe Galaksi’ di Simangonding Kelurahan Siogung – ogung, Kecamatan Pangururan, diduga mempekerjakan dua anak dibawah umur, masih pelajar kelas 2 SMP.
Demikian diungkapkan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Samosir, Roland Sitanggang didampingi Divisi Hukum PBB, Simson Simarmata, SH, di Dermaga Jetty Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (16/3/2023).
Kedua anak dibawah umur yang dipekerjakan oknum pemilik cafe Galaksi yakni, ZS (15) dan KS (16) berasal dari Medan, ujar Roland.
Roland menambahkan, hal tersebut kami ketahui setelah ada laporan dari Ketua Ranting PBB Medan Belawan, yang memberitahukan ada kehilangan anak dibawah umur dan kedua anak tersebut berada di Samosir.
DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Samosir langsung ke lokasi cafe Galaksi, Senin (15/3/2023) sore. Ternyata, informasi yang kami terima benar adanya. Kemudian saya bersama rekan – rekan DPC PPB Samosir membawa kedua anak ini.
“Dari informasi itu, kami menelusuri dan menemukan kedua remaja putri ini berada di cafe tempat hiburan malam di Simangonding Kelurahan Siogung – ogung, Kecamatan Pangururan, dan selanjutnya kami menyelamatkan dan membawa dari cafe tersebut,” ungkapnya.
Sementara KS (15) menceritakan, awalnya ada kawannya bernama Intan mengajak dia untuk kerja di Samosir. Namun mengenai gaji tidak ada disebutkan Intan, kata KS menuturkan. KS juga mengatakan, dia sudah satu minggu kerja di cafe itu.
Ditambahkan KS, dia sempat menolak ajakan Intan, tapi Intan bilang, saya harus ikut, nanti dimarahi bos saya, kata KS menirukan perkataan Intan. Dan selanjutnya bos yang disebut Intan kepada KS datang menjemput KS dan ZS ke tempat mereka.
Sedangkan menurut ZS, kawannya KS lah yang mengajaknya, dengan memberitahukan ada lowongan pekerjaan di Samosir, sebagai waitress cafe di Samosir.
Baik KS dan CS mengaku dijemput oleh bos yang dikatakan Intan, yaitu Mak Apong dan suaminya.
Menurut ZS, ianya ke Samosir dibawa Mak Apong, Kamis (9/3/2023) sedangkan KS dijemput Mak Apong ke Medan, Senin (13/2/2023).
Dan menurut ZS dan KS, apabila mereka berdua cabut dari cafe itu, mereka akan disuruh membayar sebesar 1 juta rupiah.
Menanggapi adanya dua orang remaja putri asal Medan yang dipekerjakan oleh pemilik cafe tempat hiburan malam tersebut, Divisi Hukum PBB, Simson Simarmata mengatakan, mempekerjakan anak dibawah umur adalah pelanggaran hukum, ini tidak boleh dibiarkan, Samosir ini adalah daerah beradat, bermartabat dan berbudaya, maka kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan, kata Simson.
Ditambahkannya, pihak Kepolisian supaya secepatnya memanggil dan meminta keterangan dari pemilik cafe itu.
Ditegaskan Simson, ini harus dilaporkan ke Polres, supaya pegusahan cafe hiburan malam itu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar kedepannya tidak ada lagi pengusaha nakal yang mempekerjakan anak dibawah umur, tandasnya. (***)