‘Setali Tiga Uang’ Pengambilan Pasir Ilegal Dari Pantai Pasir Putih Parbaba, Mulus

RAGAM, Samosir154 views

SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Hingga kini, penggalian (pengambilan) pasir tanpa izin dari Pantai Pasir Putih Parbaba Desa Hutabolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, masih tetap beroperasi.

Ironisnya, Kepala Desa Hutabolon, Camat Pangururan, Kadis Pariwisata Samosir dan Kepala Satpol PP, sepertinya terusik dengan pemberitaan mimbarsumut.com.

Untuk memastikan, diperbolehkan atau tidak mengambil pasir dari Pantai Pasir Putih secara terus menerus dengan tujuan pasir yang diambil untuk pembuatan batako oleh oknum pengusaha, Kepala Desa Hutabolon, Camat Pangururan, Kadis Pariwisata Samosir dan Kepala Satpol PP yang dihubungi melalui HP, Senin (12/08/2024) tidak bersedia menjawab.

Kepala Desa Hutabolon, Camat Pangururan, Kadis Pariwisata Samosir dan Kepala Satpol PP diduga alergi menjawab Wartawan mimbarsumut.com, sehingga HP Wartawan diblokir.

Patut juga diduga, Kepala Desa Hutabolon, Camat Pangururan, Kadis Pariwisata Samosir dan Kepala Satpol PP, setali tiga uang dengan pengusaha batako. Tidak ada tindakan mereka untuk menghentikan pengambilan pasir oleh oknum pengusaha batako dari Pantai Pasir Putih Parbaba.

Sebelumnya, Kabid Penegakan Perda juga Kepala Seksi Penyuluhan Satpol PP Samosir mengakui sudah dua kali memperingati kegiatan ilegal pengambilan pasir tersebut.

Mereka berjanji, jika pengambilan pasir masih tetap berlangsung dan untuk ketiga kalinya turun, mereka akan menyita peralatan pengambilan pasir milik oknum pengusaha batako. Akan tetapi sangat disayangkan, Satpol PP yang kembali turun ke lokasi, hanya ngobrol tanpa ada tindakan.

Masyarakat Desa Hutabolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sangat menyayangkan tidak ada tindakan terhadap oknum pengusaha yang mengambil pasir tanpa izin untuk usaha pembuatan batako.

Masyarakat berharap Polres Samosir dapat menghentikan pengambilan pasir tersebut jika Satpol PP tidak mampu mengkawal Perda.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed