Tim BPK RI Periksa LKPD Pemkab Samosir 2024

RAGAM, Samosir119 views

SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, menerima kunjungan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan terperinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya telah diserahkan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko Gultom, ke Kantor BPK Sumut di Medan pada 25 Maret 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati bersama Tim BPK mengikuti Entry Meeting serentak yang digelar secara virtual oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara melalui Zoom Meeting, bersama 31 kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang yang sama tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Pemeriksaan atas LKPD terdiri dari dua tahap, yakni Pemeriksaan Interim dan Pemeriksaan Terperinci,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan, sehingga diperlukan kesamaan pemahaman antara tim pemeriksa dan pihak yang diperiksa dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

“Harapan kami, karena semua telah diatur oleh undang-undang, maka proses pemeriksaan dapat berjalan selaras dan profesional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Paula menekankan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan utama, melainkan bagian dari kewajiban dalam pengelolaan keuangan yang baik. Ia berharap opini WTP dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pembangunan daerah, seperti naiknya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), turunnya gini rasio, serta berkurangnya angka kemiskinan dan pengangguran.

Ia juga mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk mendukung BPK dalam menjunjung tinggi nilai dasar lembaga, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme.

Ketua Tim Pemeriksa BPK untuk Kabupaten Samosir, Netty Mandayati Simarmata, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak 13 April hingga 12 Mei 2025. Ia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja sama secara aktif.

“Kami mohon dukungan dan kerjasama dari seluruh OPD agar pemeriksaan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Tim BPK dan berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung baik.

“Kami berharap hasil pemeriksaan tahun ini dapat mempertahankan opini WTP yang telah diraih sebelumnya, bahkan meningkat di masa mendatang,” kata Ariston.

Ia menambahkan bahwa seluruh saran dan masukan dari tim pemeriksa akan menjadi acuan Pemkab Samosir dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.

Turut hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, Asisten I dan III, serta para kepala OPD dari BPKPD, Inspektorat, Bappeda, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed