SUMUT (mimbarsumut.com) –
Pemprov Sumatera Utara menyajikan anggaran Belanja Modal JIJ pada Laporan Realisasi Anggran (LRA) TA 2023 sebesar Rp.2.145.725.890.963,00 dan realisasi sebesar Rp.976.215.110.475,52 atau 45,50% dari anggaran.
Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, Jaringan (JIJ) tersebut diantaranya digunakan untuk kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi jalan dan jembatan pada dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Hasil pemeriksan BPK atas bukti pertanggungjawaban, dokumen kontrak, dan pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume dan mutu atas tiga paket pekerjaan pada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.1.388.574.415,18.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekukan beberapa kejanggalan diantaranya :
1. Paket Dana Alokasi husus (DAK) Fisik Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) pada Ruas Balige – Tarabunga – Meat (Bts Taput) di Kabupaten Toba. Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama KPA, PPTK, pengawas lapangan, staf Inspektorat dan penyedia, pengujian mutu kepadatan aspal di laboratorium BBPJN II, serta pengujian mutu beton di UPT laboratorium Bahan Konstruksi di Dinas PUPR ditemukan kekurangan pekerjaan sebesar Rp.553.400.111,48.
2. Paket pekerjan PHJD Ruas Jalan Sp.Lae Pondom – Silalahi – Bts Karo di kabupaten Dairi Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama KPA, PPTK, pengawas lapangan, staf Inspektorat dan penyedia, pengujian mutu kepadatan aspal di laboratorium BBPJN II, serta pengujian mutu beton di UPT laboratorium Bahan Konstruksi di Dinas PUPR di temukan kekurangan pekerjaan sebesar Rp.563.747.566,81
3. Paket Pekerjaan Pembangunan Transmisi Air Curah untuk SPAM (JDU) Helvetia (Kec.Helvetia, Sunggal) Jaringan Perpipaan Sepanjang 6.906 M (375 L/Detik), Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama KPA, PPTK, pengawas lapangan, staf Inspektorat dan penyedia,di temukan kekurangan pekerjaan sebesar Rp.271.426.736,89.
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran sangat prihatin melihat fakta senyatanya dari Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dimana akhirnya Pemprov Sumut menerima Aset Tetap Jalan, Irigasi, Jembatan/Jaringan pada Dinas PUPR dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Pemilik sertifikat “Teknologi Audit Forensik” ini sangat menyayangkan bahwa tak ada efek jera bagi penyelenggara Negara, dimana sebelumnya ada oknum di PUPR Propinsi Sumatera Utara yang sudah diputus pengadilan terbukti lakukan korupsi dan masuk hotel prodeo, namun masih saja berulang-ulang didapati modus kejahatan yang sama.
Padahal kata Jejaring Ombudsman ini lagi ada Intrumen hukum Pasal 17 ayat (2) Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021menyatakan adanya Kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, ketepatan tempat penyerahan.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara lagi-lagi tak dapat dihubungi padahal Pejabat publik harus siap dan tanggap akan konfirmasi media.
Laporan : napit