Sekda Binjai Hadiri Panggilan Kedua Ombudsman Terkait Pengaduan Yanti

RAGAM, SUMUT36 views
Sekda Kota Binjai H. Irwansyah Nasution

SUMUT (MS) – Sekda Kota Binjai H. Irwansyah hadiri panggilan Ombudsman perwakilan Sumut terkait pengaduan Yanti .

Namun, sangat disayangkan kehadiran Sekda pada hari Selasa (30/11) tanpa didampingi Plt. Inspektorat Edi Saputra dan Plt. BKD Rahmad Fauzi Salim.

Padahal menurut kewenangan Ombudsman terkait melakukan penghadiran terlapor atau saksi secara paksa sesuai yang diamanatkan pada pasal 31 UU 37 2008 tentang Ombudsman RI.

Dalam hal terlapor sudah dipanggil 3 kali berturut – turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta Kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa sesuai tugas dan fungsi Ombudsman melakukan substansi atas laporan.

Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk BUMN, BUMD serta Badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik yang bersumber dari APBD/APBN.

Saat dikonfirmasi mimbarsumut.com kepada Abyadi Siregar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Minggu (12/12/2021) mengatakan, masih berlangsung proses penanganannya.

Disinggung terkait kehadiran pihak Pemko Binjai, Abyadi menjelaskan bahwa Sekda hadir dalam panggilan tersebut.

Adapun kehadiran Sekda Kota Binjai terkait pengaduan Yanti terhadap Adri Rivanto mantan suaminya yang saat ini menjabat salah satu kepala bagian di Pemko Binjai.

Diduga Adri Rivanto telah 11 tahun menelantarkan Zulyanti Wahyuni (Yanti) bekas istri tanpa memberi sebagian gaji padahal telah resmi bercerai di PN Binjai pada 1/3/2011 lalu .

Padahal sesuai yang diamanatkan UU ASN pada pasal 8 PP 10 tahun 1983 Jo. PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS maka suami wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk membekali istri dan anak – anaknya. Besaran gaji diberikan adalah 1/3 untuk PNS yang bersangkutan demikian juga nominalnya dengan bekas istri dan anak- anaknya, jika tidak mempunyai anak setengah gaji suami wajib diberikan kepada bekas istri.

Merujuk pada aturan tersebut apabila dilanggar maka berdasarkan pada PP No 10 tahun 1983 akan dikenakan sanksi disiplin berat dengan sanksi pemecatan.

Saat dimintai keterangan terkait yang menimpanya saat ini, Yanti mengatakan ada dua pilhan yakni, Adri Rivanto memberikan hak istrinya selama 11 tahun dan Yanti menikah lagi atau Adri Rivanto diberhentikan dari ASN.

“Melunasi hak Yanti atau Adri diberhentikan dari PNS, ” urai Yanti sesuai pada pasal 8 ayat (7) PP 1990.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 tahun 1980 Jo .PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan pasal 87 UU ASN, Adri Rivanto diberhentikan dari ASN tidak atas permintaan sendiri.

Saat ini Pihak Ombudsman Perwakilan Sumut melayangkan panggilan ketiga terkait pengaduan Zuyanti wahyuni S.Sos MAP kepada pihak Pemko Binjai pada pada tanggal 8 /12 / 2021.

“Ya sudah dilayangkan panggilan ketiga,” jawab singkat Call center resmi Ombudsman Perwakilan Sumut.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed