BATUBARA (MS) – Sehubungan dengan beredarnya berita di media sosial tentang Surat Keterangan dari RS USU dengan dokter pemeriksa dr. Riyadh Ikhsan M. Ked (DV), Sp. KK, FINDSDV, Direktur Yanmed dan Keperawatan (Ketua PIE RS USU) yang menerangkan nama AF (36) KTP alamat Jalan Rakyat No.146 LK VIII Tanjung Tiram Batubara, hasil pemeriksaan swab terhadap yang bersangkutan pada 22 Mei 2020, dengan hasil positif
Kemudian, Sumut Tanggap COVID 19 telah mengumumkan data kasus Covid 19 pada 33 Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Mei 2020 pukul 17.00 WIB, bahwa di Kab. Batubara telah ditemukan 1 (satu) kasus positif Covid 19.
Terkait hal tersebut jubir GTPP Batubara Wahid Khusyairi memberikan penjelasan kepada wartawan, Kamis (28/5) sebagai berikut bahwa nama tersebut selama ini tidak ada dalam data Penyelidikan Epide miologi (PE) Dinas Kesehatan Batuba
baik itu berstatus sebagai ODP, PDP, OTG maupun pelaku perjalanan.
Setelah dicross check kepada keluarga di alamat tersebut melalui Kepala Desa dan Bidan desa, maka didapat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak pulang kampung atau berdomisili di alamat tersebut bahkan pada hari raya yang lalu pun tidak pulang ke rumah keluarganya.
AF merantau di Medan dengan alamat yang berpindah-pindah.
Kesimpulannya, bahwa AF memiliki KTP Kab Batubara tetapi tidak berdomisili di Kab. Batubara.
Maka kasus Positif Covid 19 tersebut tidak bisa ditempatkan sebagai kasus di Kab Batubara.
Untuk selanjutnya dimeminta kepada GTPP Provsu agar menghapus data kasus tersebut dari Kab. Batubara.
Laporan : Sutan S