SERGAI (MS) – Kapolres Sergai AKBP R. Sinatupang didampingi Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto,
Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasat Intel AKP T.Manurung , Kassubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Kamis (16/1).
Kapolres memaparkan dalam dua pekan ini jajaran Polres Sergai berhasil mengungkap dan menangani sebanyak 40 kasus diantaranya, kasus judi ada 16, 7 LP Sat Reskrim, 3 LP Polsek Dolok Masihul, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Kotarih,1 LP Polsek Teluk Mengkudu,1 LP Polsek Perbaungan dan 1 LP Polsek Pantai Cermin.
Kasus Curat 3 yaitu, 2 LP Sat Reskrim, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu dan Kasus Curas 1 yaitu LP Polsek Teluk Mengkudu.
Sementara barang bukti di amankan di antaranya, 2 mesin jakpot, uang Rp. 695.000 , 8 HP, 4 buku tafsir mimpi, 6 lembar kertas pesanan KIM dan 22 orang tersangka, ungkap Kapolres.
Untuk kasus narkoba ada 15 LP yaitu, 6 LP Sat Narkoba , 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek T. Beringin ,1 LP Polsek T. Mengkudu , 3 LP Polsek Perbaungan , 2 LP Polsek Dolok Masihul , 1 LP Polsek Kotarih dan 18 orang tersangka, 1 diantaranya wanita.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6,84 gram ganja, 53,3 gram sabu, 0.4 gram ekstasi dan untuk status tersangka, pengedar 14 orang dan pemakai 4 orang.
Kapolres juga mengatakan, mengenai tersangka narkoba akan dipersangkakan dengan pasal, 114 (1) sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 untuk pengedar dan pemakai dikenakan pasal 112 (1) sub 127 UU RI No 35 tahun 2009.
Sementara untuk judi akan dikenakan pasal 303 dan curas pasal 365 KUHP jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno