SERGAI (MS) – Hanya dalam waktu sepekan, tim gabungan unit Reskrim Polsek Firdaus dan Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap 2 pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di wilayah Hukum Polres Sergai, Kamis (30/9/2021).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Deny Indrawan Lubis dan Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik mengatakan dalam penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 2 pelaku dan barang bukti dua unit sepeda motor roda dua.
Kedua pelaku yang diamankan MR alias Rio (18) dan MA alias AL (22), kedua warga Pasar Lama Linkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan .
Sementara barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam tanpa plat polisi dan Honda Vario BK 6047 AEB dengan menggunakan plat palsu, kata Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor ini, setelah korban Rasuli (53) dan Suratno warga Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai membuat pengaduan ke Polsek Firdaus.
Dimana kedua pelaku tersebut, beraksi Kamis (23/9/2021) sekira pukul 09:00WIB, tepatnya di areal Parkiran Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah di Desa Firdaus estate , Kecamatan Sei Rampah, Sergai dan membawa kabur 2 unit sepeda motor. Aksi kedua pelaku terekam CCTV sekolah,”ucap Kapolres.
Awalnya pada hari Selasa (28/9), tim unit Reskrim Polsek Firdaus mendapat informasi tentang keberadaan 1unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang hilang di SMA N 1 Sei Rampah. Informasi diterima Polisi, sepeda motor berada di daerah hamparan perak di wilayah Polres Belawan.
Hasil penyelidikan di lapangan diketahui bahwa pelaku pencurian 2 unit sepeda motor di SMA N 1 Rampah adalah tersangka MR alias Rio dan MA alias AL.
Rabu (29/9) sekira pukul 20.00 WIB, kedua pelaku MR alias MA dan MA alias AL berhasil ditangkap bersama barang bukti. Saat dilakukan penangkapan, petugas menghadiahi timah panas karena memcoba melarikan diri.
Hasil introgasi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali yaitu 2 kali di wilayah Hukum Polres Sergai, 1 kali di wailayah Hukum Tebingtinggi dan 1 kali di Berastagi.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti kendaraan sudah diamankan di Mapolsek Pirdaus guna proses lidik lebih lanjut, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno