SERGAI (MS) – Dua pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sergai ditembak polisi karena mencoba melarikan diri.
MA alias Juar (37) warga Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai ditangkap di Kampung Tempel Desa Penggalangan Kec. Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai.
Sementara IS alias Kabul (29) warga Dusun X Desa Firdaus Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai ditangkap di Desa Cempedak Lobang Dusun V, Kec. Sei Rampah Kab. Sergai. Jumat (17/1) malam.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pengedar barang haram itu yakni, dompet berisikan 10 plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisi kristal sabu berat bruto 2,39 gram, 2 plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 gram, 1unit timbangan elektrik, 1 pipet yang digunakan sebagai sendok sabu.
Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang didampingi Kassubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi mengatakan , MA alias Juar Saat sedang berdiri di pingir tali air dan langsung diamankan,
Dari penggeledahan badan tersangka ditemukan 1 buah dompet warna merah dari saku celana . Tersangka Juar menerangkan mendapat sabu dari IS alias Kabul warga Desa Firdaus, lalu dilakukan pemancingan terhadap tersangka Kabul dan berhasil ditangkap di Desa Cempedak Lobang.
Petugas melakukan pengembangan, saat Juar diinterogasi Kasat Narkoba di depan kantor Kajari Sergai, ia mencoba melompati kasat dari dalam mobil seketika dengan reflex diberi hadiah timah panas. Tetsangka Juar merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 di vonis 2 tahun penjara.
Sementara Kabul menerangkan bahwa barang haram jenis sabu dari W Alias Botak warga Balidakan.
Saat dilakukan pengembangan di lapangan, tersangka mencoba kabur, lalu diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga tersangka diberikan tembakan tepat di kaki sebelah kanan.
Tersangka Kabul merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 divonis 3 tahun.
Laporan : tris