SERGAI (MS) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung beringin Polres Serdang bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan 3 orang pelaku.
Ketiga pelaku merupakan warga Dusun IX Desa Tanjung Beringin Pekan, Kecamatan Tanjung beringin yakni, N (36), MS alias Bandi (29) dan F alias Ebi (19).
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung beringin, AKP M Napitupulu mengatakan penangkapan ketiga pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/X/2021/SPKT/Polsek Tanjung Beringin/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 9 Oktober 2021 atas nama pelapor Surya Indah Perkasa (37) warga Dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung beringin. Jumat (15/10/2021).
Nila Pasaribu (59), orang tua pelapor, rumah yang berada di Jalan Kesatria Dusun IX Desa Tanjung beringin Pekan telah dibobol maling pada Sabtu 9 Oktober lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Akhirnya, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku, kata Kapolsek.
Kapolsek juga menerangkan, selain ketiga pelaku , tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit televisi 40 inci, 1 set sepray, 2 sarung bantal kepala dan 2 sarung bantal guling.
Saat diinterogasi, N dan MS alias Bandi mengakui melakukan aksi pencurian di rumah orang tua pelapor pada Sabtu (9/10/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelaku F alias Ebi mengakui membantu menjualkan barang-barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku N dan MS.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Beringin untuk proses lanjut ,” jelas AKP M Napitupulu.
Laporan : Sutrisno
Ketiga pelaku pencurian rumah Pelaku Pencuri Ditangkap Polsek Tanjung Beringin
SERGAI (MS) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung beringin Polres Serdang bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan 3 orang pelaku.
Ketiga pelaku merupakan warga Dusun IX Desa Tanjung Beringin Pekan, Kecamatan Tanjung beringin yakni, N (36), MS alias Bandi (29) dan F alias Ebi (19).
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung beringin, AKP M Napitupulu mengatakan penangkapan ketiga pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/X/2021/SPKT/Polsek Tanjung Beringin/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 9 Oktober 2021 atas nama pelapor Surya Indah Perkasa (37) warga Dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung beringin. Jumat (15/10/2021).
Nila Pasaribu (59), orang tua pelapor, rumah yang berada di Jalan Kesatria Dusun IX Desa Tanjung beringin Pekan telah dibobol maling pada Sabtu 9 Oktober lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Akhirnya, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku, kata Kapolsek.
Kapolsek juga menerangkan, selain ketiga pelaku , tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit televisi 40 inci, 1 set sepray, 2 sarung bantal kepala dan 2 sarung bantal guling.
Saat diinterogasi, N dan MS alias Bandi mengakui melakukan aksi pencurian di rumah orang tua pelapor pada Sabtu (9/10/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelaku F alias Ebi mengakui membantu menjualkan barang-barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku N dan MS.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Beringin untuk proses lanjut ,” jelas AKP M Napitupulu.
Laporan : Sutrisno