
SIPISPIS (MS) – Koramil15 / Sipispis bersama Polsek, pihak kecamatan dan kepala desa melakukan operasi yustisi untuk penegakan Prokes (protokol kesehatan) COVID-19, di Desa Marjanji Kec. Sipispis, Kab. Sergai, Selasa.
Dalam operasi yustisi tersebut, tim 3 pilar yang terlibat menghimbau dan menegur pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan helm.
Warga yang ketangkap tidak memakai masker, petugas mendata dan mencatat identitasnya agar jangan mengulangi kesalahan melakukan aktivitas di luar rumah tanpa memakai masker.
Danramil 15/Sipispis Kapten Inf B Lumban Raja yang ikut langsung dalam operasi yustisi mengatakan, kesadaran masyarakat masih sangat minim untuk mematuhi prokes dengan mengindahkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan mengatur jarak).
Oleh sebab itu, lanjut Danramil 15/Sipispis, 3 pilar di Kecamatan Sipispis tetap melakukan razia Ops Yustisi dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID 19 dan menjalankan Pergub No 34 Thn 2020.
Ops Yustisi dilakukan di jalan lintas Desa Marjanji dengan sasaran pengendara sepeda motor maupun mobil dan truk.
Hal senada juga diungkapkan Kapolsek Sipispis AKP Saefullah bahwa Ops Yustisi akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar dan taat mengikuti Prokes. “Sekarang harus patuh mengikuti perilaku hidup baru dengan mentaati 3M ,” ujar Kapsek Sipispis.
Laporan : napit