5 Tahun DPO, Pelaku Penganiayaan Ditangkap TEKAP Polres Sergai

Tersangka DPO Molen Siregar yang ditangkap di rumahnya

SERGAI (MS) – Team Khusus Anti Penjahat (TEKAP) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, menangkap Molen Siregar (24) warga dusun I, Desa Pematang Pelintahan, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai (Sergai).

Tersangka ditangkap dalam kasus penganiayaan terhadap korban Hilter Sirait (58) warga dusun VI, Desa Makmur, Kec. Teluk mengkudu, Kab. Serdang Bedagai.

Penganiayaan itu terjadi (17/08/2015) lalu di jalan umum Dusun I, Desa Pematang Pelintahan, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku ditangkap Tekap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai saat sedang tidur di rumahnya Selasa, (17/03) sore.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada awak media menjelaskan kejadian itu terjadi pada 17 agustus 2015 lalu di jalan umum Desa Pematang Pelintahan.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Pekan Baru, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mendapat informasi pelaku sudah pulang ke rumah orang tuanya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kronologis kejadian kata Kapolres, bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dari warung tuak. Setibanya di jalan Umum Desa Pematang Pelintahan, korban diberhetikan pelaku Molen siregar bersama temannya Golden Siregar (DPO).

Setelah berhenti, pelaku sambil menarik kerah baju korban berkata “oh.. amang borunya rupanya..” korban pun menjawab “pukul lah..” tak lama datang temannya Putra Silitonga alias Agung (DPO) langsung memukul korban dilanjutkan dengan pelaku Molen siregar memukul korban.

Selelah dikeroyok ketiga orang pelaku, korban melarikan diri ke rumah warga sembari meminta tolong kepada warga, saat bersamaan ketiga pelaku tersebut melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan di Mapolres Sergai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/221/VIII/SU/RES SERGAI tanggal 17 Agustus 2015.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara untuk dua orang pelaku lainnya kita masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed