SERGAI (MS) – Unit Reskrim Polsek
Teluk Mengkudu berhasil mengungkap 8 pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Sei Rampah. Satu diantaranya seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) di Pemkab Serdang Bedagai.
Ketujuh pelaku yang diamankan AM (45), YA (21), AI (25), AH alis Arif (20), AG (40), DK alias Didi (31) dan RT (35) ditangkap Diivisi 5 PP Rambung Sialang Estate Desa Rampah Estate Kec. Sei Bamban, Kab.Serdang Bedagai, Sabtu (19/6/2021).
Dari ketujuh pelaku, petugas menyita barang bukti 1 tas sandang warna abu – abu yang di dalamnya terdapat 1 senter, 2 mancis, 1 gunting, 1 dompet warna merah, 1 plastik klip transparan besar yang berisikan butiran kristal, diduga Narkotika jenis sabu.
Dua plastik klip transparan yang kosong, 1 timbangan elektrik, 1 skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 plastik transparan kecil yang kosong dan 1 plastik klip transparan besar yang berisikan plastik klip transparan kecil.
Satu dompet warna merah merk toko mas paten yang berisikan 1 plastik klip transparan besar berisikan butiran kristal yang diduga sabu, 1 plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu.
Satu timbangan elektrik dan 1 rol plastik klip kecil yang kosong, 2 plastik klip transparan kecil yang kosong, 1 tas sandang warna biru di dalamnya 2 mancis, 1 bungkus kotak rokok merek sempurna, 1 kaca pirek, dan 1 plastik klip transparan kecil yang kosong.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk RX-King, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Free Go warna Putih milik para pelaku.
Hasil pengembangan, Polisi juga mengamakan pelaku inisial BS alias Budi (40) yang merupakan seorang aparatur Sipil Negara(ASN) di Pemkab Serdang Bedagai.
BS alias Budi ditangkap di Komplek Perumahan Kp. Pala Dusun VII Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Hasil penangkapan polisi menyita sepasang sepatu warna pink yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu.
Ironisnya, para pelaku mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang bandar yang diketahui berinisial IN alias Pengger warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala kepada Wartawan, Senin (28/6/2021) membenarkan bahwa penangkapan ketujuh pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
Dimana, para remaja atau pemuda sering membeli narkotika jenis sabu Divisi 5 Rambung Sialang Estate Desa Sei Rampah Estate, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Hasil penyelidikan, tim Polsek Teluk mengkudu setiba di lokasi, ternyata benar 4 orang pria yang bernama AM alias Ari, YA, RT dan AI alias Dani sedang berada di dalam tenda kemah di sekitar perkebunan sawit Divisi 5 PP Rambung Sialang Estate yang sedang menjual dan menunggu pembeli sabu.
Kemudian datang 1 orang pria diketahui bernama AG alias Adi yang hendak membeli sabu. Tanpa basa basi tim opsnal langsung mengamankan ke 5 dan barang bukti narkotika
Setelah dilakukan penangkapan, datang 2 laki – laki dengan mengendarai sepeda motor RX King warna biru yang diketahui bernama AH alias Arif dan DK alias Didy dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis sabu, Kata Kapolres.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IN alias IP warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Namun setelah dilakukan pengembangan terhadap IN alias IP tidak ditemukan.
Atas perbuatanya, ketujuh
pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut.
Dihari yang sama, atas pengakuan
ketujuh pelaku, tim opsnal Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan pengembangan jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kembali mengamankan 1 orang pelaku inisial BS alias Budi yang merupahkan seorang ASN yang bekerja di Pemkab Sergai.
BS alias Budi ditangkap pada
hari Sabtu (19/6) di komplek perumahan Kampung Palah, Desa Sei Rampah, Sergai. Hasil penangkapan pelaku petugas juga menyita barang bukti 1 paket sabu yang tersimpan di dalam sepatu milik tersangka.
Hasil introgasi terhadap pelaku,
BS alias Budi mengaku mendapat barang tersebut dari pelaku yang sama yakni inisial IN alias IP warga Desa pon Kec. Sei Bamban, Sergai. Namun setelah dilakukan pengembangan terhadap IN alias IP tidak ditemukan.
BS alias Budi mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari pelaku AH alis Arif. Dimana pelaku Arif adalah suruhan pelaku IN alias IP seorang bandar sabu Desa Pon secara gratis kepada BS alias Budi sebagai komisi maupun upahnya membantu pelaku IN alias IP untuk menjual sabu di daerah Kampung Pala Desa Sei Rampah.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut.
Saat ini delapan tersangka terancam dijerat pasal 114, 112 subs pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,jelas Kapolres .
Laporan : Sutrisno