SERGAI (MS) – Seorang bapak 6 orang anak, R alias Buyung (53) warga Dusun II, Desa Kotarih Pekan, Kec. Kotarih, Kab.Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap saat asik mengisap sabu di kediamannya.
Barang bukti yang diamankan 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,14 gram, 1 kaca pirex yang masih berisikan sisa-sisa sabu, 1 bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 pipet yang ujungnya runcing, 1 dot karet, 1 buah mancis, 1 alat hisap sabu atau bong dan 1 timbangan elektrik.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Sabtu (4/4) sore tadi mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti atas laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Desa Kotarih Pekan, Kec. Kotarih, Sergai.
Tersangka R alias Buyung ditangkap team saat sedang asik nyabu dirumahnya, tepatnya di dapur. Hasil pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja rumah milik tersangka.
Bapak 6 anak ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka T warga Kampung Banten, Desa Kotarih Baru dengan harga Rp 600.000, seberat 0,75gram.
Bahkan tersangka mengaku membeli sabu Kamis (2/4) dimana sebagian sudah terjual dan sebagian digunakannya.
Tersangka juga mengaku sebagai pengedar sabu sudah hampir 2 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno