Anak Dibawah Umur, Aniaya Pakai Pisau Pelajar 11 Tahun

Gambar ilustrasi anak pelaku penganiayaan

SERGAI (mimbarsumut.com) – Sesama anak dibawah umur terlibat penganiayaan, hingga berurusan dengan hukum. SAF (11) warga  Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai, juga dianiaya MSD (16) warga  Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai, Kamis (24/02/2022).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Aryanto membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur dan korban juga dibawah umur.

Disebutkan, penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku MSD tidak terima jika korban SAF menceritakan abangnya sendiri sifatnya nakal.

Korban dianiaya dengan memakai pisau dan di leher korban terdapat bekas sayatan sepanjang 8 cm dengan 6 jahitan.

Ibu korban mengetahui penganiayaan itu terjadi setelah korban berteriak minta tolong dari belakang rumah dan melihat leher korban sudah berdarah.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menangkap pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor (ibu korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polres Tebingtinggi.

AKP Agus Aryanto mengatakan pelaku yang masih dibawah umur terancam dijerat pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak dianacam dengan kurungan penjara paling lama lima tahun.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed