SERGAI (MS) – Bandar narkotika jenis sabu, APL alias Alex (36) warga Jalan Nangka lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap di rumah makan simpang III Perbaungan, Senin (14/6/2021).
Petugas menyita barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat brutto 7,14 gram, 1 hanpone nokia warna putih dan 1 dompet warna hitam.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang kepada wartawan, Selasa (15/6/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersangka APL alias Alex menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya
dugaan seorang pria yang sering membawa dan memperjualkan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, timsus narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara dan melihat seorang pria yang lagak mencurigakan sedang duduk, tanpa basa basi petugas langsung melakukan penangkapan.
Hasil penggeledahan badan dan seputaran tempat tersangka ditemukan di atas meja 1 plastik klip transfaran ukuran sedang yang diduga sabu seberat 7,14 gram, jelas Kapolres.
Hasil introgasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku A dan H.
Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku A dan H tidak berada tempat yang diduga terlebih mengetahui kedatangan petugas. Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai.
Pelaku terancam dijerat pasal 114 subs pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Sutrisno