SERGAI (mimbarsumut.com) – Seorang bandar narkotika jenis sabu dan 4 temannya, diringkus Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Minggu malam (09/10/2022) di salah satu gubuk di Dusun I Desa Bahtonang Kec. Raya Kahean Kab. Simalungun.
Kelima pelaku warga Sipispis Kab.Sergai tersebut yakni, ES alias Tualang (54), MS alias Dono (39), P alias Bagong (33), HASS alias Adi (43) dan SD alias Ijon (30).
Dari kelima pelaku diamankan barang bukti, 25 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 54,86 Gram.
Dua bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 1 tas sandang, 5 unit handphone, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp.15.500.000.
Penangkapan kelima pelaku berawal setelah seorang pemakai ditangkap, LS alias Lambas dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut diterima dari ES.
Selanjutnya, ES dan teman – temannya berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti dari gubuk lokasi penangkapan para pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit