SERGAI (MS) – LS alias Linda (44) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, digrebeg TEKAB Polsek Perbaungan di rumahnya, Sabtu (11/4) pukul 23:50 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 dompet warna biru yang berisikan 4 lembar plastik klip transparan kecil diduga sabu dengan berat bruto 0, 52 gram, 1 lembar plastik klip transparan besar kosong, 1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 16 lembar plastik klip transparan kecil kosong yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum via WhatsApp, Minggu (12/4) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Dusun II Desa Jambur Pulau Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara dan melakukan under cover buy ternyata pelaku dapat di kelabui dan berhasil ditangkap.
Tersangka Linda ditangkap saat berada di rumah, saat dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti didalam saku celana sebelah kiri tersangka yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram .
Hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang bernama YI warga Desa Jambur Pulau Kec. Perbaungan Kab. Sergai, dimana tersangka membeli sabu dari YI dua kali dalam seminggu dengan harga Rp 400.000.
Janda dua kali tersebut juga mengaku jika dirinya menjadi pengedar sabu sudah berjalan 3 minggu dan sudah mendapat keuntungan Rp 600.000 selama menjalankan aksinya.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno