Baru Bebas Berkat Asimilasi Corona, Seorang Jambret Babak Belur

Pelaku penjambretan

SERGAI (MS) – BG alias Ginda warga Kampung Banten, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Serdang Bedagai, babak belur ‘dipermak’ massa usai merampas tas milik korban Leni Aulia (20) warga Dusun XI, Desa Bingkat, Kec. Pegajahan, Serdang Bedagai, Senin (18/05/2020).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (19/05/2020) siang tadi kepada Wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan oleh warga masyarakat bersama personel Polsek Perbaungan.

Kejadian bermula saat korban Leni Aulia mengendarai sepeda motornya melintas di jalan umum lingkungan Juani, Kel. Simpang Tiga Pekan.

Korban dipepet oleh dua orang laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda Vario nomor Polisi BK 5791 XAP sambil mengancam korban “apa kau.. sini tas kau.. mati kau nanti…” sambil menunjukan sebilah pisau, Pelaku pun menarik tas korban langsung melarikan diri.

Merasa panik, korban pun berteriak minta tolong, mendengar teriakan tersebut, saksi Reda (33) mengejar pelaku sambil berteriak “maling… maling..”, mendengar teriakan tersebut massa pun berkerumun mengejar pelaku, salah seorang pelaku yakni Ginda berhasil ditangkap warga dan pelaku Bayu (29) berhasil melarikan diri.

Mendapat informasi terkait penangkapan pelaku jambret, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan bergerak menuju lokasi kejadian (TKP) serta mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawa pelaku ke RS. Umum Melati untuk mendapatkan perawatan serta barang bukti berupa sepeda motor honda vario BK 5791 XAP dan sebuah tas sandang berisikan uang tunai Rp 350 ribu dibawa ke Mako Polsek Perbaungan.

Kapolres juga menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset setelah menjalani hukuman 1 tahun dan baru 1 bulan bebas, pelaku dibebaskan berkat program asimilasi corona.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan proses hukum. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed