SERGAI (mimbarsumut.com) –
Seorang pria asal Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, AS (31) dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena membawa sabu ke Kota Tebingtinggi, Rabu (03/04/24).
Petugas Opsnal Sat Narkoba yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mendapat informasi, pelaku akan mengantar narkotika jenis sabu ke Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi.
Saat petugas melihat pelaku AS melintas di Jalan Prof Dr Hamka dengan mengendarai sepeda motor dihentikan dan langsung melakukan pemeriksaan pada badan dan barang bawaan pelaku.
“Saat itu petugas memeriksa badan dan tas sandang warna hitam yang digunakan pelaku. Dari dalam tas pelaku, didapati 2 amplop warna putih dan setelah dibuka ternyata berisi 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik klip transparan”, sebut Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (04/04/2024).
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut memang miliknya yang akan dia antar ke seseorang.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 200,44 gram. Saat ini petugas Sat Narkoba masih mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus ini,” jelas Kasi Humas.
Laporan : napit