SERGAI (MS) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,83 gram, Senin (17/12) di halaman kantor BNNK Sergai.
Pada tahun 2018 sebanyak 11 orang penyalahgunaan narkoba yang dikirim melalui rehabilitasi rawat inap di balai rehabilitasi BNN Lido Bogor dan Loka Rehabilitasi BNN Batam.
Sementara untuk rawat jalan bagi pengguna narkoba di BNNK Sergai 2.028, sebanyak 50 orang dari jumlah tersebut, 48 orang di Klinik Pratama BNNK Sergai dan 2 orang di RSUD Sultan Sulaiman.
Demikian penjelasan Kepala BNNK Sergai Drs Adlin M Tambunan dalam konperensi pers kepada wartawan sebelum pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang disaksikan perwakilan dari Kajari Sergai, Polres Sergei yang diwakili Kasat Narkoba secara bersama – sama memusnahkan sabu dengan cara di blender dengan air .
Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari penangkapan di bulan Februari dan Agustus 2018. Pada bulan Februari di desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan diamankan seberat 15,1 gram dan Agustus penangkapan di desa Damak Urat seberat 25,82 gram dengan total semua 40,83 gram.
“Barang sabu ini yang dimusnahkan BNN,” tegas Tambunan. (tris)