BNNK Sergai Paparkan Penangkapan 2 Kurir Sabu

Situasi saat pemaparan penangkapan 2 kurir sabu di ruang rapat BNNK Sergai.

SERGAI (MS) – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Serdang Bedagai (Sergai) Drs. Adlin Tambunan, didampingi Kasi Brantas, Kompol Antonius, Kasi Rehabilitasi Magdalena H, dan Kabag Umum Yusuf, memaparkan penangkapan dua pelaku kasus sabu, di dua lokasi yang berbeda, Selasa (19/5) di ruang rapat kantor BNNK Firdaus.

Penangkapan Mukhsan (40) warga Desa Senna, Kec. Pegajahan, Kab. Sergai, sesuai surat LKN/01/II/2020/KA/PB.00/BNNK-SB, pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2020, tepatnya di Desa Senna, sekitar pukul 17.30 WIB, dengan barang bukti sabu, seberat 1,26 gram.

Mukhsan sebagai kurir sabu ini, ditangkap petugas BNNK Sergai, saat di dalam rumahnya. Pada saat penangkapan, petugas mendapat halangan dari masyarakat sekitar yang tidak komperatif.

Dalam penangkapan tersangka Mukhsan, petugas BNNK Sergai sempat diserang oleh masyarakat. Dengan terpaksa, petugas BNNK Sergai melakukan tembakan peringatan sebayak 3 kali ke udara dan saat ini, tersangka Mukhsan sudah diserahkan ke Lapas Kelas II Tebingtinggi dan baru selesai P21, kata Kompol Antonius.

Sementara sesuai surat LKN/02/II/2020/KA/PB.00/BNNK-SB, petugas BNNK Sergai, kembali menangkap salah seorang tersangka kurir sabu, bernama Dedi Rustami Saragih (36), warga dusun IV Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Sergai, pada hari Kamis, 27 Februari 2020, tepatnya di areal Perkebunan Karet PT Socfindo Tanah Besi, pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 1,26 gram.

Penangkapan tersangka Dedi Rustami Saragih ini, menindaklanjuti laporan warga yang telah resah atas beredarnya narkotika di daerah mereka.

Dalam penangkapan tersangka Dedi Rustami Saragih ini, masyarakat sangat apresiasi petugas BNNK Sergai yang telah menangkap dan memutus peredaran Narkotika di wilayah mereka dan saat ini tersangka sudah kami serahkan ke Lapas Kelas II Tebingtinggi dan masih proses P21, jelas Adlin melalui Kompol Antonius.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed