Buron Selama 1 Bulan, Akhirnya Bidan Cantik Terciduk Juga

Pelaku yang diapit oleh Satreskrim Polres Sergei

SERGAI (MS) – Buron selama satu bulan, Satrekrim Polres Sergai akhirnya berhasil menangkap Lis Afrianti (26) yang berstatus Bidan Rumah sakit di Kab. Sergai, warga Dusun VI Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) yang kabur membawa ratusan juta uang kumpulan jula-jula online, akhirnya berhasil ditangkap, Jumat (9/8) sekira pukul 01.00 WIB dari salah satu hotel di Medan.

Penangkapan ini menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban Intan Syafitri (26) warga Dusun VI Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) dengan Nomer LP/255/VII/2019/SU/RES Sergai pada tanggal 28 Juli 2019 lalu.

Peristiwa ini diketahui terjadi, Selasa (23/7/2019) sekira pukul 11.00 WIB di Dusun VI Desa Firdaus.

Saat ini kata Kapolres Sergai AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Hendro Sutarno Sabtu (10/8/2019), pelaku sudah dimasukan dalam sel tahanan. Uang sebanyak itu diperguankan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara keterangan Intan Syafitri salah satu korban penipuan jula – jula mengatakan , uang dia dibawa kabur sama Lis sebesar Rp. 83 juta, Naila Rp.10 juta, Novi warga Cempedak Lobang, Kec. Sei Rampah, sebesar Rp 46 juta, Merry warga Desa Firdaus sebesar Rp. 6 juta, Leli warga Desa Firdaus, Riyanti sebesar Rp 24 juta, Astria Siagian warga Desa Penggalangan,Kecamatan Sei Rampah sebesar Rp 43 juta, Ipani Sitorus Rp 2 juta, Mayani sebesar Rp 7 juta, Uci Rp 6,5 juta, papar Intan.

Saya mewakili 15 teman yang lain mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Sergai yang telah berhasil menangkap pelaku dengan cepat. Nah, kita berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan uang jula-jula online senilai rastusan juta tersebut.ungkap Intan.

Laporan : tris

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed