SERGAI (mimbarsumut.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan umum Medan – Tebing Tinggi KM. 33-34, tepatnya di lingkungan Pasir Kelurahan Simpang tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (15/3/2023).
Kecelakaan terjadi antara mobil penumpang Daihatsu Xenia BK 1165 VC dengan truk Mitsubishi Tronton BK 8879 BC, mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia di tempat dan satu orang mengalami kritis.
Kasat Lantas Polres Sergai AKP Andika Sitepu, dikonfirmasi Rabu (15/3/2023) membenarkan peristiwa lakalantas antara mobil Daihatsu Xenia kontra mobil truk tronton yang mengakibatkan satu penumpang meninggal dunia dan satu pengemudi mengalami luka berat.
“Mobil penumpang Daihatsu Xenia dikemudikan, Fadli (36) warga Dusun VI Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan mengalami luka bagian kepala sebelah kiri robek, tidak sadar diri dan dilarikan ke RSU Sawit Indah Perbaungan.
Sedangkan penumpang Daihatsu Xenia atas nama Rizki Robby (37) warga Perlabian Luar Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
mengalami dagu robek, leher sebelah kanan robek, kepala sebelah kiri robek, dada robek dan meninggal dunia di tempat.
Sementara kontra truk Mitsubishi Tronton dikemudian Pardomuan Sinurat (47) warga Huta II Desa Bayu Bagasan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara tidak mengalami luka.
Kejadian bermula pada saat mobil penumpang Daihatsu Xenia datang dari arah Tebingtinggi menuju arah Medan. Diduga mengantuk dan tidak kurang konsentrasi sehingga menabrak bagian belakang mobil truk Mitsubishi Tronton.
Kedua barang bukti sudah diamankan di kantor unit Gakkum Pos Lantas Sei Sijenggi Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kasat Lantas.
Laporan : Sutrisno